BAB I
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Ketika Rasulullah saw masih hidup, semua persoalan hukum, dan semua
masalah yang menyangkut tentang hablu minaallah dan hablu minannas d di
serahkan pada beliau, namun setelah beliau wafat mulai timbul
perbedaan-perbedaan pendapat, dan penafsiran mengenai hukum, ataupun ilmu yang
lainnya, tidak terkecuali ilmu fiqh.
Ilmu fiqih termasuk ilmu yang sangat penting dalam islam, yang mana
dalam ilmu fiqih-lah di terangkan hukum-hukum islam, mulai masalah yang
terkecil hingga masalah yang terbesar.
Dalam ilmu fiqh sering kita dengar nama-nama seperti imam abu
hanifah, imam malik, imam syafi’i, dan imam hambali, merekalah para pendiri
madzhab fiqh, yang memberikan gambaran dan penafsiran tenang hukum fiqh secara
berbeda-beda meskipun terkadang juga ada yang sama.
Tentu dalam memberikan penafsiran dalam menentukan hukum fiqh,
mereka tidaklah sembarangan, semua memiki dasar yang kuat.
Selain memiliki pandangan dan penafsiran yang berbeda-beda mengenai
hukum fiqh, mereka juga mempunyai riwayat hidup yang berbeda-beda pula, yang
mana akan di terangkan lebih jelas dalam makalah ini.
Rumusan Masalah.
1.
Bagaimana
sejarah mengenai riwayat hidup imam abu hanifah, imam malik bin anas, dan imam
Muhammad bin idris as-syafi’i?
2.
Bagaimana
pandangan hukum islam menurut para pendiri madzhab fiqh tersebut?
Tujuan Pembahasan.
1.
Mengetahui
sejarah singkat mengenai riwayat hidup imam abu hanifah, imam malik bin anas,
imam Muhammad bin idris as-syafi’i.
2.
Mengetahui
pandangan hukum islam menurut para pendiri madzhab fiqh.
Manfaat Pembahasan.
Adapun manfaat yang di harapkan dari penulisan makalah ini selain
memenuhi tugas mata kuliah Sejarah Peradaban Islam, juga agar penulis maupun
pembaca dapat lebih mengetahui tentang Sejarah Singkat Para Pendiri Madzhab Fiqih, dan
Pandangannya Tentang Hukum Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Sejarah Singkat Mengenai Riwayat Hidup Imam Abu Hanifah, Imam Malik Bin Anas,
dan Imam Muhammad Bin Idris As-Syafi’i.
A. Imam Abu
Hanifah
Nama
lengkapnya adalah Al-Nu’man bin Tsabit bin Marzaban Al farisy biasa dipanggil
Abu Hanifah, gelarnya Al Imam Al-‘Azam (Imam besar), dan terkenal dengan
sebutan Imam Ahli Al-Ra’yi (Imam ahli logika). Dilahirkan tahun 80 H. Di Kuffah
pada masa kholifah Abdul Malik bin Marwan, dan hidup di dalam keluarga kaya
yang shaleh. Dia menghafal Al Quran sejak masa kecil dan merupakan orang
pertama yang menghafal hukum Islam dengan cara berguru. Abu Hanifah adalah
salah satu dari imam empat dan pemilik madzhab yang terkenal.