Sabtu, 20 Juli 2013

sejarah dan pandangan hukum imam fiqih 4 madzhab



BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Ketika Rasulullah saw masih hidup, semua persoalan hukum, dan semua masalah yang menyangkut tentang hablu minaallah dan hablu minannas d di serahkan pada beliau, namun setelah beliau wafat mulai timbul perbedaan-perbedaan pendapat, dan penafsiran mengenai hukum, ataupun ilmu yang lainnya, tidak terkecuali ilmu fiqh.
Ilmu fiqih termasuk ilmu yang sangat penting dalam islam, yang mana dalam ilmu fiqih-lah di terangkan hukum-hukum islam, mulai masalah yang terkecil hingga masalah yang terbesar.
Dalam ilmu fiqh sering kita dengar nama-nama seperti imam abu hanifah, imam malik, imam syafi’i, dan imam hambali, merekalah para pendiri madzhab fiqh, yang memberikan gambaran dan penafsiran tenang hukum fiqh secara berbeda-beda meskipun terkadang juga ada yang sama.
Tentu dalam memberikan penafsiran dalam menentukan hukum fiqh, mereka tidaklah sembarangan, semua memiki dasar yang kuat.
Selain memiliki pandangan dan penafsiran yang berbeda-beda mengenai hukum fiqh, mereka juga mempunyai riwayat hidup yang berbeda-beda pula, yang mana akan di terangkan lebih jelas dalam makalah ini.
Rumusan Masalah.
1.      Bagaimana sejarah mengenai riwayat hidup imam abu hanifah, imam malik bin anas, dan imam Muhammad bin idris as-syafi’i?
2.      Bagaimana pandangan hukum islam menurut para pendiri madzhab fiqh tersebut?
Tujuan Pembahasan.
1.      Mengetahui sejarah singkat mengenai riwayat hidup imam abu hanifah, imam malik bin anas, imam Muhammad bin idris as-syafi’i.
2.      Mengetahui pandangan hukum islam menurut para pendiri madzhab fiqh.

Manfaat Pembahasan.
Adapun manfaat yang di harapkan dari penulisan makalah ini selain memenuhi tugas mata kuliah Sejarah Peradaban Islam, juga agar penulis maupun pembaca dapat lebih mengetahui tentang Sejarah Singkat Para Pendiri Madzhab Fiqih, dan Pandangannya Tentang Hukum Islam.



















BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Sejarah Singkat Mengenai Riwayat Hidup Imam Abu Hanifah, Imam Malik Bin    Anas, dan Imam Muhammad Bin Idris As-Syafi’i.
A. Imam Abu Hanifah
Nama lengkapnya adalah Al-Nu’man bin Tsabit bin Marzaban Al farisy biasa dipanggil Abu Hanifah, gelarnya Al Imam Al-‘Azam (Imam besar), dan terkenal dengan sebutan Imam Ahli Al-Ra’yi (Imam ahli logika). Dilahirkan tahun 80 H. Di Kuffah pada masa kholifah Abdul Malik bin Marwan, dan hidup di dalam keluarga kaya yang shaleh. Dia menghafal Al Quran sejak masa kecil dan merupakan orang pertama yang menghafal hukum Islam dengan cara berguru. Abu Hanifah adalah salah satu dari imam empat dan pemilik madzhab yang terkenal.
Menimba ilmu dari ratusan syaikh dan mengawali studinya dengan ilmu theologi, berdiskusi dengan orang-orang atheis serta aliran sesat, kemudian atas bimbingan Hamad bin Abi Sulaiman dia dituntun untuk mempelajari ilmu fikih.
Parasnya tampan, ucapannya fasih, santun, argumentasinya kuat, sangat cerdas, berwibawa, terhormat, terdiam, selalu berfikir dan kata-katanya bagaikan mutiara. Di masa hidupnya pernah melihat dan mendengar tujuh sahabat Nabi, yaitu : Anas bin Malik, Abdullah Al-Zubairi dan Amru bin Haris. Disamping itu berani menjustifikasi beberapa perowi hadits yang lemah hafalannya dan membantah atas ketsiqatannya yang dianggap adil oleh para imam ilmu hadits, seperti Ibnu Ma’in, Abu Daud, Ibnu Al-Madiniy dan Sya’ab. Dia juga meriwayatkan hadits dari Atha bin Abi Rabah yaitu Syaikh pertama, dan dari Sya’biy dan Amru bin Dinar.meriwayatkan darinya Ibrahim bin Thahman salah satu ulama Khurasan, Ishaq Al-Azrak dan hamzah Az-Zayyat. Yazid bin Harunberkata: “saya tidak melihat seorang pun yang lebih cerdas dari Abu Hanifah”. Imam Syafi’i berkata: “tidak seorang pun mencari ilmu Fikih kecuali dari Abu Hanifah. Dari ucapannya sesuai apa yang datang dari Sahabat dan apa yang datang dari selain mereka dia memilihnya”.
Suatu saat seseorang membentaknya ketika dia sedang belajar, Abu Hanifah tidak menoleh kepadanya sedikitpun, tidak memutus ucapannya dan melarang teman yang akan mengingatkannya. Ketika selesai Abu Hanifah bangkit beranjak pulang, orang itupun mengikutinya sampai di depan pintu, kemudian Abu Hanifah berkata: “ini adalah rumahku, kalau masih tersisa pada mulutmu maka selesaikanlah sehingga tidak ada sisa sedikitpun.” Orang itu kemudian merasa malu dan pulang dengan hampa.”
Dia (Imam Abu Hanifah) adalah seorang pedagang sutera, mengirim dagangannya ke Baghdad untuk diniagakan, dan kembalinya ia membeli apa-apa yang dibutuhkan oleh para guru hadits dan fikihnya tanpa imbalan sedikitpun, dan berkata: “ini adalah rezeki dari Allah untuk tuan-tuan melalui tanganku.” Salah satu pendapatnyayang terkenal adalah diperbolehkannyamengeluarkan zakat fitrah dengan uang.
Karya-karyanya dari ilmu fikih adalah Al-Musnad, Al-Kharaj dan dinisbatkan kepadanyakitab Al-Fiqhu Al-Akbar. Khalifah Abu Ja’far Al-Mannsur bersumpah untuk menjadikannya Qadhi, namun Abu Hanifah bersumpah untuk tidak melakukannya, dan berkata: “Amirul Mukminin lebih mampu dari pada saya untuk menunaikan kifarat atas sumpahnya”. Dari ucapannya ini khalifah merasa dilecehkan dan memerintahkan untuk menangkap dan memenjarakan Abu Hanifah sampai wafat pada tahun 150 H. Pada usia tujuh puluh tahun.
B. Imam Malik
Nama lengkapnya adalah Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir Al-Ashbahiy Al-Himyari yang biasa dipanggil  Abu Abdullah, gelarnya Imam Dar Al-Hijrah. Dilahirkan di Madinah tahhun 93 H. Seorang yang tinggi tegap, hidungnya mancung, matanya biru, dan jeenggotnya panjang. Baik perangainya, cerdas, cepat hafal dan faham Al-Quran sejak masa kecilnya. Merupakan salah satu imam empat dan pemilik madzhab yang banyak diikuti.
Dia berkata: “saya tidak belajar kecuali untuk diri sendiri, dan saya tidak belajar agar supaya orang-orang membutuhka saya.” Imam syafi’iy berkata: “kalau tidak ada Imam Malik dan Ibnu ‘Uyainah, maka hilanglah ilmu dari negeri Hijaz.” Imam Adz-Dzahabi berkata: “ilmu fikih berhulu pada Imam Malik, dan pendapatnya secara umum baik.” Madzhabnya terkenal dan tersebar di Maroko, Andalusia, Yaman, Sudan, Bashrah, Baghdad, Kuffah,  sebagian Syam, Mesir, dan Khurasan. Diantara gurunya adalah Nafi’ Maulana Ibnu Umar, Ibnu Syihab Az-Zuhriy dan Hisyam bin Urwah. Sedang muriid-muridnya adalah Yahya Al-Qhathan, Abdullah bin Mubarak, Waqi’ bin Jarrah, dan Syafi’iy. Teman-temannya antara lain Sufyan Ats-Tsauri, Abu Haanifah An-Nu’man, Abu Yusuf dan Al-Laits bin Saa. Dia mempunyai catatan surat menyurat dengan Al-Laits bin Saad yang terkenal alim. Dia dan Abu Yusuf keduanya bergelar Asy-Syaikhoni dan merupakan orang kedua setelah Imam Malik dalam madzhab Malikiyah. Abu Yusuf berkata: “demi Allah saya tidak akan mendekati rajadari para raj mendekat kepada Imam Malik, kecuali Allah mencabut kewibawaannya dari dadaku.
Pernah dipukuli dan disiksa sampai mengelupas kulit tangannya, karena dia berpendapat bahwa tidak jatuh talaknya orang yang dipaksa. Dan menolak permohonan Abu Ja’far Mansur agar orang-orang membawa kitab Al-Muwatha yang merupakan kitab jami dalam ilmu fikih dan hukum. Sufyan bin ‘Uyainah berkata: “Imam Malik adalah pakar ilmu di Negeri Hijaz, dan hujjah pada zamannya. “Membahas kalimat “Hasbunallah wa ni’mal wakil”, ketika ditanya tentang masalah ini, dia menjawab: ”Saya mendengar Allah SWT berfirman setelah ayat ini, “Fanqalabu bini’matin minallahi wal Fadhal”. Dia tidak pernah naik kendaraan di kota Madinah walaupun sudah lemah dan lanjut usia, karena menghormati negeri dimana Rasulullah SAW berpijak. Dia juga menghormati para khalifah tapi tidak mengharuskannya, pernah menerima hadiah dari khalifah Al-Mahdi setelah hampir menolaknya. Dan ketika khalifah merutinkan hadiah untuknya dia mnolak. Dia berkata: “Ilmu adalah hutang, maka lihatlah dari siapa kalian mengambilnya”. Dia berkata: “saya tidak berfatwa kecuali disaksikan oleh 70 orang, walaupun mereka melarang saya, saya tidak berhenti”. Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwasanya  Nabi SAW bersabda: “dikhawatirkan oranng akan memukuli hati unta untuk mencari ilmu, dan tidak menemukan seorangpun yang pandai di negeri Madinah”. Dan telah diriwayatkan dari Ibnu Uyainah bahwa dia ditanya: “siapakah pakr dari Madinah?”, dia menjawab: “Dialah Malik bin Anas.” (HR. Imam tirmidzi dalam kitab Sunan, dan berkata Hasan).
Seseorang datang meminta fatwa dalam suatu masalah, maka Imam Malik berkata: “Saya tidak mengetahuinya...” orang itu berkata: “saya telah mendatangi tokoh-tokoh semuanya meemerintahkan untuk menanyakan hal ini kepadamu, bagaimana saya memberitahu kepada keluargaku?” Imam berkata kepadanya: “katakanlah kepada  mereka, saya telah bertanya kepada Malik, dan dia menjawab: “saya tidak menngetahuinya...” Harun Al-Rasyid mengutus agar dia datang memberi ilmu, kemuddian Imam Malik berkata: “ilmu itu didatangi”. Maka Harun Al-Rasyiddatang menemui di rumahnya dan bersandar pada dinding, Malik berkata: “Termasuk penghormatan terhadap Rasulullah jika kita menghormati ilmu”, kemudian Harun menghadap Imam Malik dan diberi ilmu.
Karyanya antara lain Al-Muwatha, Risalah fi Al-Qadr, Al-sir, dan Risalah fi Al-Aqdiyah. Karya jalaludin As-Suyuthi kitab Tazyiinu Al-Mamalik bi  Manaqibi Imam Malik, dann Karya Muhammad bin Zahra kitab Malik bin Anas: Hayatuhu-‘ushuruhu. Wafat di Madinah tahun 179 H.
C.Imam Syafi’i
            Nama lengkapnya Muhammad bin Idris bin Abbas bin Usman nib Syafi’ bin Sya’ib bin Ubaid bin Hisyam bin Abdul Mutholib bin Abdu Manaf bin Khusyai. Dilahirkan di Syam tahun 150 H di hari wafatnya Imam Abu Hanifah. Tinggal di kota Makkah kemudian ke Iraq, sampai akhirnya menetap di Mesir. Hidup dalam kondisi yatim, dan ibunda mengajarinya ilmu. Hafal Al Quran pada usia 7 tahun. Meriwauyatkan dari Imam Malik, Muslim Az Zanji, Ibnu Uyainah, Ibrahim bin Saad Fudail bin Abbas dan lainnya. Sementara yang meriwayatkan dirinya adalah Al Humaidi, Ahmad bin Hambal, Al Buwqaidi, Al Muzani, dan lainnya. Menjadi murid Imam Malik belajar dalam ilmu fikih, menghafal Al Muwathof pada usia 20 tahun. Sangat cerdas, kuat hafalannya pada penglihatan pertamanya, dengan cara menutupi halaman sesudahnya karena khawatir akan terbaur. Salah satu Imam 4 , dan pemilik madzhab yang diikuti. Madzhabnya tersebar di Mesir, Iraq, Dagistan, dan negeri timur.
            Ulama Asy Syafi’iyah antara lain: An Nawawi, Syaukani, Ibnu Rrif’ah, Ibnu Daqiq Al Iqamah As Subki dan Al balqini. Imam Ahmad bin Hambal berkata tidak seorang pun dari ahli hadis yang membawa tinta kecuali Imam Syafi’i dan saya tidak tahu Nasikh dan Mansukh dari haddits kecuali setelah berguru kepadanya dia berkata Imam Syafi’i bagaikan matahari bagi alam raya, dan penyegar bagi tubuh, apakah ada manusia yang tidak membutuhkannya?”. Dia juga seorang penyair yang baik, ahli bahasa dan asal muasalnya, serta ahli nasab. Diantara ungkapannya: “barang siapa hafal Al-Quran akan mulia nasibnya, barang siapa mendalami ilmu fikih akan tinggi derajatnya, barang siapa hafal hadits akan kuat argumentasinya, barang siapa hafal bahasa arab dan syair akan menggetarkan kepribadiannya, barang siapa tidak menjaga dirimaka ilmunya tidak bermanfaat”.
            Diantara karyanya: Al-Umm dalam ilmu fikih, Ar-Risalah dalam ilmu ushul fikih. Dan meninggal di Mesir tahun 204 H.

D. Imam Ahmad Bin Hambal
            Nama lengkapnya adalah Ahmad bin Hambal Syaibani Al-Marwazi dan biasa dipanggil Abu Abdullah gelarnya Imam ahli sunnah. Dilahirkan di Baghdad tahun 164 H. Mencari ilmu di Mekkah, Madinah, Syam, Yaman, Kuffah, Bashrah dan di tempat lain. Tidak berkeluarga kecuali setrlah usianya empat puluh tahun, sehingga urusan mencari nafkah dan nikah tidak mengganggu waktunya untuk mencari ilmu. Berguru kepada Sufyan bin Uyainah, Ibrahim bin Saad, Yahya Al-Qathan dan kepada yang lain. Meriwayatkan dari Baghawi, Bukhari, Muslim, Ibnu Abi Dunya dan yang lain. Imam Syafi’iy berkata kepadanya kerika bepergian yang kedua ke Baghdad: “Wahai Abu Abdullah, kLu menurutmu Hadits ini shohih dan kamu mengabariku, maka aku akan pergi mencari ke Hijaz, Syam, Irak, atau Yaman. “ Dia selalu membaca Hadits dari kitab, tidak pernah menyampaikan Hadits dengan hafalannya. Dia merupakan seorang Imam Hadis di Zamannya.
            Dia diajak untuk mengatakan bahwa Al-Quran adalah makhluk bukan  kalamullah, namun menolak pendapat tersebut, kemudian ditangkap, disiksa dan baru dikeluarkan pada tahun 220 H. Dia salah satu Imam empat dan pemilik madzhab yang diikuti. Dia selalu menjadi contoh dalam masalah zuhud, ilmu, takwa, ibadah, teguh dalam membela kebenaran. Lantunan doa yang palin sering diucapkan: “Allahumma sallim, sallim.” Abu Daud berkata: “Majlis Imam Ahmad adalah majlis akhirat, tidak permah terdengar didalamnya masalah duniawi. Tidak sekalipun saya melihat Imam Ahmad menyebut masalah dunia.”
            Suatu hari seorang laki-laki datang menemuinya dan berkata: “sesumgguhnya ibuku lumpuh sudah 20 tahun lamanya. Ibu menyuruh saya menghadapmu untuk memintakan doa untuknya”. Imam Ahmad marah dan berkata: “kita lebih lumpuh, suruh ibumu mendoakan kami, daripada kami mendoakannya”. Kemudian atas desakannya dia berdoa kepada Allah untuk ibunya. Orang laki-laki itu pulang mengetuk pintu rumah, dan tidak disangka-sangka ibunya membukakan pintu dengan keadaan bisa berjalan, sambil berkata: “Allah telah memberikan kesembuhan untukku”.
            Mengenai hasil ijtihad Imam Ahmad dibidang ilmu fikih, dalam banyak hal memang berlainan dari beberapa Imam pendahulunya, khususnya Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Ia lebih banyak cenderung pada madzhab Imam Syafi’iy yang didalamnya terdapat pengaruh madzhab Imam Al-Layts ibn Saad di Mesir. Namun Imam Amad  berbeda sepenuhnya dengan Imam Syafi’iy dalam hal menentuka pilihan masalah mana yang baik, juga dalam hal menentukan absahnya syarat-syarat suatu perjanjian. Imam Ahmad banyak menemukan Hadits-hadits dan berita-berita riwayat yang tidak ditemukan oleh Imam Syafi’iy. Oleh karena itu, ia pernah berkata kepada Imam Ahmad dan beberapa orang rekannya dari ulama ahlu hadits (madzhab Maliki), “Kalian lebih banyak mengetahui hadits-hadits dan berita-berita riwayat. Jika yang kalian ketahui adalah hadits shohih, hendaklah kalian memberitahukan kepadaku”.
            Kelompok mu’tazilah mengajak Khalifah Al-Makmun untuk mengikuti pendapat bahwa Al Quran adalah makhluk dan terlepas dari sifat-sifat Allah. Khalifah tidak menerima pendapat mereka dan tetap berpegang kepada madzhab salaf. Namun ketika kelompok mereka menguasai khalifah semua digiring mengikuti pendapatnya. Mereka mengirim surat kepada gubernur Baghdad yaitu Ishak bin Ibrahim untuk mengajak masysrakat mengikuti pendapat mu’tazilah ini, namun ishak dan ulama hadits menolak ajakan tersebut. Kemudian Baghdad ditekan dengan embargo bahan makanan. Imam Ahmad terus melakukan aksi penolakan bersama Muhammad bin Nuh Al-Jundiy, akhrnya keduanya ditangkap dan dilaporkan kepada kholifah. Ketiak sampai di negeri Rabbah keduanya didatangi orang baduwi, bernama Jabir bin Amir meemberi salam kepada Imam Ahmad dan berkata: “Kamu adalah utusan seorang kaum, jangan sekali-kali mengkhianati mereka, kamu adalah pimpinan kaum, jangan sekali-kali mengikuti ajakan mu’tazilah, kalau kmu mencintai Alllah, bersabalah dalam pendirianmu karena tidak ada pembatas antara kamu dan surga kecuali dibunuh. Kalau tidak menyerang kamu akan dibunuh, kalau hidup, hiduplah secara terpuji”. Imam Ahmad mengatakan: “ Ucapannya membuatku teguhuntuk trtap menolak terhadaap ajakan mereka”. Ketika rombongan sudah dekat dari pendopo kekholifahan seorang hamba mendekat dan meneteskan air mata sambil berkata: “Wahai Abu Abdullah, sesungguhnya Al Makmun tidak pernah menghunus pedangnya seperti yang dia lakukan sekarang, dia bersumpah atas nama ekerabatan dengan Rasulullah jika anda tidak mengatakan Al-Quran sebagai makhluk”. Ia akan membunuhmu dengan pedangnya Imam Ahmad terduduk, matanya meenatap langit dan berkata: “Wahai Tuhanku, apa yang terjadi dengan penguasa fajir ini, sampai dia tega memukul dan membunuh. Ya Allah, kalau benar Al Quran kalam-Mu bukan makhluk, cukupkanlah kedzalimannya”. Kemudian terdengarlah jeritan atas kematian Makmun pada sepertiga malam terakhir.

2.2. Pandangan Imam 4 Madzhab Terhadap Hukum Islam.
A. Imam Abu Hanifah
Fiqih abu hahifah berpijak pada kemerdekaan berkehendak. Seluruh hukum dan pendapat beliau selalu berpijak pada pendirian bahwa kemerdekaan, dalam pandangan syari’at, wajib dipelihara, dan dampak negatife dan dampak negatife dari pembelaan terhadap kemerdekaan adalah lebih ringan bencananya daripada pembatasan terhadapnya.
Oleh karena itu kejahatan yang diperbuat oleh wanita muda dalam memilih suaminya lebih ringan bencanaya ketimbang ia dipaksa kawin dengan laki-laki yang tidak dikehendakinya.
Abu hanifah tidak membolehkan waqaf kecuali kepada masjid, karena waqaf atau penahanan harta itu mengikat kemerdekaan pemiliknya dalam mengelola. Bahkan, dalam hal kesungguhan membela kemerdekaan ini, beliau tidak membolehkan hakim membatasi kemerdekaan pemilik harta, meslipun ia melakukan kesalahan dalam mengelola hartanya sampai membahayakan orang lain. Beliau menghendaki agar semua ini di tinggalkan demi rasa solidaritas sosial yang wajib dilaksanakan oleh setiap individu, sehingga seseorang bisa menghormati kemerdekaan orang lain dan memepertahankan kemerdekaanya sendiri dengan cara tidak melanggar kemaslahatan atau kemerdekaan orang lain. Hal ini merupakan urusan yang membela kebebasan manusia dalam kehidupan bersama dan tidak ada jalan bagi hakim untuk bercampur tanggan membatasi kemerdekaan seseorang dalam segala tindakannya.
Pernah datang kepada abu hanifah seorang laki-laki untuk melaporkan tindakan tetangganya yang menggali sumur di dekat temboknya sehingga mempengaruhi kelembapan rumah laki-laki itu. Maka beliau memerintah laiki-laki itu untuk meminta agar tetangganya menimbun sumur tersebut dan menggali lagi di tempat lain. Dalam kesempatan lainlaki-laki itu berkata, “saya telah memintanya agar menimbun sumurnya itu, namun ia menolak dengan aniaya”. Abu hanifah menasehati, “kalau begitu, galilah saluran di rumahmu kearah sumur tersebut”. Laki-laki itu kemudian melakukan perintah tersebut, sehingga air sumur tersebut teraliri dari saluran itu, dan karenanya tetangga itu terpaksa menimbun sumur tersebut dan menggali lagi di tempat yang jauh dari tembok milik laki-laki yang melapor itu.
Ciri khas Imam Abu Hanifah adalah dalam ijtihadnya menggali ketentuan-ketentuan hukum fikih, yaitu selain berpegang pada kitabullah Al-Quran, ia juga tetap berpegang atau berpedoman pada riwayat-riwayat hadits. Akan tetapi hanya hadits yang benar-benar shahih sajalah yang dijadikan sandaran. Dalam metode qiyasnya, ia tidak berbeda jauh dengan para Imam ahli fikih lainnya, yakni tidak mengabaikan ketentuan-ketentuan hukum yang pernah berlaku sebelumnya, khususnya mengenai kasus-kasus yang tidak terdapat di dalam Al-Quran dan Sunnah.
Imam Abu Hanifah berpendapat, qiyas yang benar adalah yang dapat mewujudkan tujuan Asy-Syar’iy (Allah). Ia juga berpendapat bahwa hukum yang berdasarkan qiyas yang benar lebih baik dari pada hukum yang didasarkan pada hadis-hadis yang tidak benar. Menurutnya, qiyas mempunyai kaidah yang pasti, yaitu mewujudkan kemaslahatan umat, dan itulah yang menjadi tujuan syariat.
Dalam mengartikan ketentuan hukum syariat, Imam Abu Hanifah tidak terpaku pada nash-nash saja. Akan tetapi ia menggali dalil-dalilnya dan berusaha menghadapi setiap peristiwa berdasarkan hukum. Baik peristiwa yang sedang terjadimaupun peristiwa atau kasus dalam hal lain yang mungkin akan terjadi.
Kasus-kasus yang terjadi atau yang dibayangkan mungkin akan terjadi membutuhkan ijtihad untuk menarik kesimpulan hukum dalam menghadapinya apabila hal-ihwal seperti itu tidak terdapat nashnya dalam Al-Quran, Hadits, ataupun dalam ijma’ para sahabat.
Imam Abu Hanifah memfatwakan semua soal yang memudahkan manusia melaksanakan ajaran agama dan memudahkan kehidupan. Karenanya, ia berpendapat bahwa keraguan tidak menghapuskan keyakinan. Sebagai contoh, jika orang salah berwudlu kemudian ia meragukan keabsahan berwudlunya karena merasa seolah-olah sudah terkena hadats (lupa-lupa ingat), wudlunya tetap sah, karena keraguannya tidak menghapus keyakinannya.
Ia juga memfatwakan, tidak seorangpun berhak melarang orang lain menggunakan apa yang dimilikinya. Berhak menetapkan kekafiran seorang muslim selagi ia masih tetap beriman kepada Allah dan Rosul-Nya, kendati ia telah berbuat berbagai maksiat. Barangsiapa yang mengkafir-kafirkan seseorang muslim, ia berdosa.
Imam Abu Hanifah juga memfatwakan bahwa surah Al-Fatihah dan lainnya, yang bacaannya diucapkan oleh imam, tidak harus diucapkan lagi bacaannya oleh orang-orang yang makmum dibelakangnya. Tanpa membaca surah Al-Fatihah dan lainnya, shalat makmumnya sah, karena cukup dibacakan oleh imam sendiri.
Demikian abu hanifah memberi penerangan kandungan ajaran islam kepada manusia, misalnya, menghormati kemerdekaan dan kehendak dengan berpedoman kepada alquran, sunnah yang shahih, dan pendapat yang di gali dari kias, dan dengan senantiasa memelihara kemaslahatan yang telah terwujud atau kebiasaan-kebiasaan yang tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip islam.
B.Imam Maliki
Bagaimanapun sikapnya imam malik telah memperkaya fiqih islam dengan pendapat beliau dengan teori kemaslahatan dan menjadikannya sebagai pertimbangan hukum serta sebagai dasar pengambilan hukum sehubungan dengan masalah yang tidak ada teks dalilnya yang menunjukkan boleh atau melarang. Disamping itu juga, konsep beliau tentang sesuatu yang menjadi perantara; sesuatu yang mendatangkan hal yang halal adalah halal, dan sesuatu yang mendatangkan hal yang haram adalah haram: anda adalah merdeka dengan hak milik anda, akan tetapi dalam kemerdekaan itu anda tidak boleh merugikan orang lain. Misalnya, apbila anda menggali sumur di belakang pintu lalu mengakibatkan jatuhnya dan matinya orang yang masuk, maka tindakan anda itu haram.
Dalam berfatwa dan berpendapat, imam malik berpegang kepada alquran, sunnah, ijma’, amal penduduk madinah, dan pemeliharaan kemaslahatan.
Imam malik misalnya, bahwa istri berhak mentalak apabila suami tidak memberi nafkah atau pada diri suaminya terlihat cacat, baik jasmani maupun rahani, yang ketika akad nikah dia belum mengetahuinya.
Dalam kesempatan lain, imam malik juga berfatwa tidak boleh berpuasa enam hari dalam bulan syawal. Beliau menolak dan mengingkari adanya hadis yang khusus menganjurkan puasa ini.
Berpuasa enam hari dalam dalam bulan syawal dapat menimbulkan penambahan atas bulan ramadhan. Ketidakmauan melakukan puasa enam hari dalam bulan syawal ini merupakan tindakan penduduk madinah. sunnah yang mereka terima dari Rasulullah Saw. Melalui ribuan orang secara berantai adalah lebih utama untuk diikuti ketimbang hadis yang diriwayatkan oleh perorangan.
Beliau berpendapat bahwa syari’at berdiri atas dasar menarik manfaat dan menjauhkan diri dari jalan yang menuju kesesatan. Oleh karena itu setiap perbuatan yang menjadi perantara bagi perbuatan lain harus dilihat akibatnya, apabila akibatnya menimbulkan kemaslahatan, maka perbuatan itu boleh, dan apabila menimbulkan kesesatan maka perbuatan itu wajib dicegah.
Fiqih maliki berkembang, diikuti, dan diperkaya oleh banyak pemikir, mujtahid, dan fuqaha, diantaranya adalah filosof Andalusia ibnu rusyd. Namun sebagian sebagian orang yang hidup sezaman dengan beliau menentang keras, dan sebagian sahabat beliau berselisih dan mengkritik beliau, misalnya, al-Laits, seorang faqih mesir, dan murid beliau as-Syafi’i.
Sahabat imam malik, Al-Laits bin sa’ad, menulis surat yang cukup panjang kepada beliau dan menjelaskan bahwa tindakan penduduk madinah pada masa berikutnya tidak bisa dianggap sebagai sunnah dan tidak dapat diikuti setelah berlalunya masa Rasululla Saw dan khulafa’ur Rasyidin, karena para sahabat meninggalkan madinah setelah terbunuhnya umar, dan mereka terpencar dibarbagai Negara serta menyebarkan fiqih mereka ditempat masing-masing.
Penduduk madinah pertama pada masa Rasul adalah sebaik-baik komunitas, namun setelah itu (pada masa Malik) mereka sudah tidak ada lagi. Imam Al-laits tidak lupa menanyakan pada sahabatnya, Malik bin Anas, apabila beliau membutuhkan harta.
Apapun yang terjadi dalam perselisihan antara malik dan murid-muridnya, madzhab Maliki hidup berkembang dan mengalami pembaharuan sehingga pernah dijadikan sebagai peraturan dalam hukum keluarga di mesir sejak awal abad Masehi ini dan berahir pada tahun 1979 yang lalu.
Menskipun sejumlah sahabat dan muridnya berselisih dengan imam malik, namun mereka sangat mengagungkan, menghargai, dan menghormati beliau.
Salah seorang murid beliau, Asy-Syafi’i, berkata, “apabila disebut suatu hadis, maka Malik adalah bintang yang cahayanya menembus”.
Al-Laits bin sa’d yang sempat bersahabat cukup lama, saling berkirim surat, dan memberi harta dan hadiah. Al-Laits berkomentar tentang imam Malik pada saat mereka berselisih dengan perselisihan yang tajam, “Malik adalah wadah ilmu”.
C.Imam Syafi’i.
Dalam melakukan istimbat hukum, Syafi’i tidak menyandarkan pada pendapat yang berkembang sebelumnya. Ia melakukan ijtihad dengan landasan dari sumber utamanya yaitu al-Qur’an dan al-Hadits. Meskipun keberadaan Imam Syafi’i di tengah-tengah berkembangnya pemikiran Imam Malik yang cenderung tradisional dengan memegang teguh sunnah Nabi SAW (ahl al-Hadits ) dan pemikiran Imam Abu Hanifah yang cenderung rasional (ahl al-Ra’yu ), tetapi pemikiran Syafi’i mempunyai karakteristik tersendiri, dan itu terus dipertahankan oleh para muridnya dalam bangunan mazhab Syafi’i.
Pemikiran Imam Syafi’i tampaknya menjadi jalan tengah bagi corak pemikiran dua tokoh sebelumya, yakni Imam Malik dan Imam Abu Hanifah. Menghadapi dua corak pemikiran yang cenderung kontradiktif itu, secara cermat dan selektif, Imam Syafi’i mampu membaca secara seimbang antara fiqh yang berkembang di Hijaz dan di Irak.
Kebersamaannya dengan Imam Malik di Hijaz selama tiga tahun dengan kondisi yang sangat sederhana, telah membuat Syafi’i mampu menguasai pemikiran Imam Malik. Sehingga ia cenderung pada aliran ahl al-Hadits, bahkan mengaku sebagai pengikut Imam Malik. Namun, ketika beliau mengembara ke Irak untuk mempelajari pemikiran Imam Abu Hanifah, maka beliau mulai tertarik pada pemikiran rasional. Apalagi pada saat itu Irak sebagai daerah perkotaan yang sudah pasti mempunyai berbagai macam permasalahan kehidupan yang sering kali tidak ditemukan ketentuan jawabannya dalam al-Qur’an dan al-Hadits.
Dengan bekal itulah Imam Syafi’i mulai membangun pemikiran moderatnya, yakni pola pemikiran yang disamping berpegang teguh pada al-Qur’an dan al-Hadits sebagai sumber utama, juga menggunakan rasio dalam melakukan proses pembentukan hukum. Pada tataran praktis, Imam Syafi’i menggunakan metode ahl-Hadits dalam menyeleksi hadits, dan pada saat yang sama mengembangkan pemikiran ahl-Ra’yu dalam  menggali tujuan-tujuan moral dan illat dibalik hukum yang tampak, sebagaimana yang terdapat dalam teori qiyas.
Pokok pikiran Imam Syfi’I dapat dipahami dari perkatannya  sebagai berikut :
الأصل قرأن وسنّـة فإن لم يكن فقياس عليهما. وإذا اتصل الحديث من رسول الله وصحّ اسناد فهو منتهى. والإجمـاع أكبر من الخبر المفرد والحديث على ظاهره وإذا احتمل المعاني فما اشبه منها ظاهره اولاها به وإذا تكافأت الأحاديث فأصحها اسنادا اولاها, وليس المنقطع شيء ماعد منقطع ابن المسيّـب ولا قياس اصل على اصل ولا يقال لأصل لم, كيف؟ وإنما يقال للفرع لم؟ فإذا صح قياسه على اصل صح وقامت به حجة
Artinya: Dasar utama dalam menetapkan hukum adalah al-Qur’an dan al-Sunnah, jika tidak ada, maka dengan mengqiyaskan kepada al-Qur’an dan al-Sunnah. Apabila sanad hadits bersambung sampai pada Rosulullah SAW, dan shahih sanadnya, maka itulah yang dikehendaki. Ijma’ sebagai dalil adalah lebih kuat khabar ahad dan hadits menurut zhahirnya. Apabila suatu hadits mengandung arti lebihdari satu pengertian, maka arti yang zhahirlah yang utama. Hadits munqathi’ tidak dapat dijadikan dalil kecuali jika diriwayatkan oleh ibnu al-Musayyab. Suatu pokok tidak dapat diqiyaskan kepada pokok yang lain dan terhadap pokok tidak dikatakan mengapa dan bagaimana, tetapi kepada cabang dapat dikatakn mengapa. Apabila sah mengqiyaskan cabang kepada pokok, maka qiyas itu sah dan dapat dijadikan hujjah.
Dari perkataan beliau tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa pokok-pokok pikiran beliau dalam mengistimbatkan hukum adalah :
A. Al-Qur’an Dan Al- Sunnah
Imam Syafi’i memandang al-Qur’an dan al-Sunnah berada dalam satu martabat, karena menurut beliau, al-Sunnah itu menjelaskan al-Qur’an, kecuali hadits ahad tidak sama nilainya dengan dengan al-Qur’an dan hadits mutawatir.Di samping itu, karena al-Qur’an dan al-Sunnah keduanya adalah wahyu, meskipun kekuatan al-Sunnah secara terpisah tidak sekuat seperti al-Qur’an.
Dalam pelaksanannya menentukan suatu hukum,Imam Syafi’I menempuh cara, bahwa apabila di dalam al-Qur’an tidak ditemukan dalil yang dicari, ia menggunakan hadits mutawatir, jika tidak ditemukan maka ia akan menggunakan khabar ahad, jika tidak ditemukan juga maka dicoba untuk menetapkan hukum berdasarkan zhahir al-Qur’an atau sunnah secara berturut-turut.
Dalam menerima hadits ahad sebagai dasar hukum, beliau mensyaratkan sebagai berikut :
1. Perawinya terpercaya
2. Perawinya berakal
3. Perawinya dhabith ( kuat ingatannya )
4. Perawinya benar-benar mendengar sendiri hadits itu dari orang yang menyampaikan padanya
5. Perawinya tidak menyalahi para ahli ilmu yang juga meriwayatkan hadits itu
B. Al-Ijma’
Kesepakatan tentang satu keputusan atau yang dikenal dengan ijma’ merupakan salah satu dasar hukum Syafi’i. Sebelumnya, Imam Malik juga memperkenalkan konsep ini, namun berbeda dengan gurunya, Syafi’i memperketat persyaratan ijma’ sebagai sumber hukum.
Dalam mengoperasionalkan ijma’ sebagai sumber hukum, Imam Syafi’i menyandarkan persepakatan itu atas dasar sunnah. Artinya, ijma’ itu bisa dijadikan sumber hukum jika terdapat sunah yang melegitimasinya.
Hal ini tampak pada pembicaraan Syafi’i ketika beliau menjawaab pertanyaan seseorang tentang ijma’. Menurut Syafi’i terbatas mengenai apa yang disepakati dan ada landasan riwayat dari Rosulullah SAW. Sedangkan ijma’ yang tidak terkait dengan riwayat formal dari Nabi,  tidak dapat ditegaskan sebagai sumber hukum, sebab, seorang hanya dapat meriwatkan apa yang ia dengar, ia tidak bisa meriwayatkan berdasarkan dugaan di mana kemugkinan Nabi sendiri tidak pernah mengatakan atau melakukannya.
C. Al-Qiyas
Imam Syafi’i menggunakan qiyas dengan syarat tidak adanya dasar dalam al-Qur’an dan al-Sunnah atau illah mundabitah ( alasan yang tepat ) dalam merumuskan qiyas sebagai metode memutuskan hukum suatu persoalan. Sebab, istidlal melalui qiyas ini seperti dikemukakan Imam Syafi’i tidak bisa dipandang benar oleh pihak lain, kebenaran relative, tidak absolute sebagaiman nash.
Dengan tiga dasar inilah Syafi’i membangun ijtihadnya. Ia tidak menggunakan istihsan dan atau al-Maslaha al-Mursalah. Ia juga tidak menggunakan aqwal al-Sahabah dan a’mal ahl-Madinah yang menyimpang dari nash hadits. Dengan demikian, Syafi’i mengambil dari pada sahabat hanya hadits yang diriwayatkan, bukan perbuatan dan perkataan mereka.
Pemikiran moderat yang menjadi ciri khas dari Syafi’i banyak dipengaruhi oleh pengembaraannya dalam menuntut ilmu. Kebersamaannya yang cukup lama dan dekat dengan gurunya, telah mempengaruhi pola pikirnya. Pemikirannya yang mencoba menengahi pemikiran tradisionalnya Imam Malik dengan pemikiran Imam Abu Hanifah akan memperkuat kesimpulan ini. Sebab, kedua pemikiran ahli fiqh tersebut secara matang dikuasai Imam Malik.
Selain dipengaruhi oleh pengembaraannya dalam menuntut ilmu, pemikiram Imam Syafi’i juga merupakan refleksi zamannya. Artinya, pemikiran Syafi’i dipengaruhi oleh kondisi sosial masyarakat di mana beliau melakukan ijtihad. Kehidupan Syafi’i   yang sangat dekat dan membaur dengan masyarakat, telah berhasil memberikan pengetahuan tentang sosiologi manusia dan struktur sosial masyarakat.
Munculnya qowl jadid dan qowl qodim dalam pemikiran Syafi’i membuktikan bahwa, pemikirannya memang dipengaruhi keadaan sosial masyarakat sebagaimana dijelaskan para ahli sejarah. Qowl jadid adalah hasil pemikiran Imam Syafi’i ketika berada di Mesir, sedangkan qowl qodim adalah hasil pemikiran Syafi’i ketika di Bagdad. Hadirnya dua aliran pemikiran Imam Syafi’i tersebut bukanlah menunjukkan akan kematangan pemikiran Imam Syafi’i, tetapi lebih sebagai suatu refleksi dari kehidupsn sosial yang berbeda. Sebagaimana dua Imam sebelumnya, pemikiran Imam Syafi’i di pengaruhi oleh faktor-faktor sosial-budaya di mana beliau hidup.
Pada tahun 195 H Syafi’i kembali lagi ke Bagdad, kedatangan beliau yang kedua ini membawa pemikiran-pemikiran globalnya menarik perhatian ulama Irak.Ketika melihat pemikiran Imam Syafi’i, al-Karibasi berkata, ” Saya tidak mengetahui bagaimana istidlal dengan al-Kitab, al-Sunnah dan al-Ijma’ sehingga saya mendengar penjelasan tentang ketiga sumber tersebut dari Syafi’i.
Di Bagdad, Syafi’i mulai mempraktekkan kaidah-kaidah global ushuliyah yang dibangunnya dengan menghadapi persoalan yang berkembang, sehingga pemikiran Syafi’i pada masa itu mulai masuk pada masalah yang spesifik atau far’iyyah. Di Bagdad sendiri berkembang bermacam-macam aliran pemikiran, banyaknya aliran pemikiran yang berkembang inilah yang turut mendorong kematangan pola pikir Imam Syafi’i. Melalui kaidah-kaidah dasarnya itu, Imam Syafi’i mengkritik pemikiran rasional ulama Irak.
Pada tahun 199 H, Imam Syafi’i pergi dan tinggal di Mesir hingga wafat tahun 204 H. Selama tinggal di Mesir beliau mulai mengkaji kembali pemikirannya sendiri. Agaknya kondisi masyarakat Mesir yang kaya dengan warisan adat istiadat, peradaban dan pemikiran seperti kebudayaan fir’aun, Yunani, Persia, Romawi dan Arab, telah memberi pengaruh yang besar pada pemikiran Syafi’i, dan di Mesir inilah Imam Syafi’i membangun mazhab barunya yang dikenal dengan qowl jadid.
Paparan perkembangan pemikiran Syafi’i itu membuktikan bahwa pemikiran Syafi’i memang banyak dipengaruhi oleh kondisi social masyarakat di mana beliau tinggal. Pemikirannya selama di Irak yang memiliki kebudayaan dan peradaban yang tinggi serta berkembangnya tradidisi pemikiran rasional, tentu berbeda dengan pemikirannya selama tinggal di Makkah ataupun Mesir. Inilah yang membuktikan bahwa kondisi sosial masyarakat juga turut mempengaruhi pemikiran Imam Syafi’i dan para Imam pada Umumnya.
D. Imam Ahmad Bin Hambal
pendapat-pendapat imam ahmad tentang keadilan, suri teladan yang baik, dan hak-hak orang yang berhajat, serta fatwa-fatwa beliau semuanya mengundang lawan-lawan beliau. Penggalian hukum-hukum yang beliau lakukan berdasarkan pada teks-teks Alquran, sunnah, dan pendapat, serta atsar para sahabat, kemudian dengan kias.
Imam ahmad bin hambal berkata tentang kias “saya bertanya kepada Asy-Syafi’i tentang kias, maka beliau menjawab kias hanya dilakukan saat keadaan terpaksa”.
Inilah yang dilakukan imam ahmad, beliau tidak menggunakan kias kecuali tidak mendapatkan hukum dalam teks Alquran, atau pendapat ulama’ salaf. Orang salaf menurut beliau adalah sahabat dan tabi’in.
Apabila terjadi perselisihan antar sahabat, maka beliau mengambil hukum yang paling dekat dengan teks Alquran atau sunnah. Apabila terjadi perselisihan antar tabi’in beliau mengambil hukum, yang paling dekat dengan Alquran dan sunnah, atau pendapat yang disepakati oleh para sahabat, atau pendapat yang paling mendekati teks dalil.
Imam ahmad berbeda dengan orang-orang sebelumnya. Beliau mendahulukan hadist dho’if ketimbang kias, selama hadist dha’if itu menurutnya bukan hadist maudhu’.
Tenjang ijma’, beliau berpendapat bahwa ijma’ setelah berahirnya masa sahabat tidak berlaku lagi. Beliau berkata, “apa yang dituduh oleh seseorang adalah dusta”.
Imam ahmad mengidentikkan ijma’ sahabat dengan sahabat, karena mereka tidak akan bersepakat kecuali atas perkara yang telah mereka ketahui dengan yakin dari Rasulullah SAW, baik berdasarkan riwayat atau berdasar ijtihad mereka yang telah diakui keberadaannya.
Beliau bukan tidak mengakui ijma’ setelah periode sahabat, tetapi tidak memungkinkan akan terjadinya. Karena itu beliau berpegang pada kias setelah teks-teks alquran, sunnah, atsar para sahabat.
Dalam hal sikap, beliau berpegang pada kias sebagai salah satu sumber fikihnya, yang tidak lain mengikuti sunnah dan jejak orang salaf yang salaf. Beliau berkata, “kias tidak dapat dikesampingkan karena Rasulullah SAW menggunakannya dan para sahabatpun menggunakannya setelah itu.
Menurut Imam Ahmad, kias dapat dikembangkan lebih banyak ketimbang pengembangan kiyas menurut imam yang lain. menurut abu hanifah, kias adalah mengidentikkan suatu perkara yang tidak ditegaskan hukumnya dalam teks dalil dengan perkara lain yang ditegaskan hukumnya, karena memiliki kesamaan alasan hukum atau keduanya serupa. Demikaian juga fuqoha’ yang lain sampai kepada Asy-syafi’i.
Imam Ahmad dalam menggunakan kias juga berpegang kepada kemaslahatan, yaitu kemaslahatan yang tidak ada dalil tentang keharaman dan kehalalnnya. Beliau berpegang dengan kemaslahatan karena dikiaskan kepada ruh syariat yang dipetik dari alquran dan sunnah, meskipun bukan kias kepada teks yang khusus.
Disamping itu, beliau juga menggunakan ihtisan, yang menghukumi suatu masalah dengan hukum selain yang ditetapkan pada masalah yang sepadan dengannya dan untuk memelihara kemaslahatan. Lain halnya dengan, Asy-Syafi’i yang berkata, “ihtisan adalah bersenang-senang”.
Imam Ahmad juga menggunakan istishhab, yakni melestarikan suatu peristiwa, sehingga hukum yang telah berlaku pada masa lampau berlaku pula pada masa sekarang. \
Beliau juga berpegang pada sesuatu yang merupakan “jalan” atau “pereantara” yang menyebabkan suatu tindakan. Dalam hal ini, beliau mengembangkanya tidak seperti imam madzhad yang lain. beliau berpendapat bahwa “jalan” untuk mewujudkan tujuan itu hukumnya mengikuti hukum tujuan yang ingin dicapai. Sebab “perantara” bagi sesuatu yang haram adalah haram, dan perantara bagi sesuatu yang mudbah dalah mubah, sebagaimana yang disampaikan oleh Ibnu Al-Qayyim, salah seorang pensyarah fiqih imam ahmad.
Oleh karena itu imam ahmad memandang penting masalah motivasi dan hasil suatu tindakan. Maka barangsiapa hendak membunuh seseorang dengan anak panah, tetapi tidak mengenainya, bahkan mengigit seekor ular yang akan menggigitnya, maka dihadapan Allah ia berdosa, karena motivasi tindakanya adalah jelek, yaitu ingin membunuh orang. Dan barangsiapa mencaci-maki tuhan-tuhan para penyembah berhala, lalu mengakibatkan mereka mencaci-maki allah dan Rasulullah, maka cacian yang dilakukan terhadap tuhan-tuhan penyembah berhala tersebut berdosa, karena caci maki penyembah berhala kepada Allah dan Rasulullah disebabkan karena cacian orang itu terhadap para penyembah berhala.
Kebanyakan pendapat imam Ahmad merupakan atas jawaban dari berbagai pertanyaan, dan sebagian dari jawaban-jawabannya tersebut hanya mengikuti sunnah dan fatwa para sahabat, sedangkan sunnah menurut beliau adalah penjelas dari Alquran.
Ada sejumlah pertanyaan yang tidak dijawab oleh imam ahmad, karena beliau tidak menemukan teks dalil yang menunjukkan jawabnya. Akan tetapi beliau tidak tinggal diam, melainkan menyampaikan berbagai segi pandangan dalam masalah-masalah tersebut. Imam ahmad sering berkata, “saya tidak tahu, bertanyalah kepada selain aku”.
Sehubungan mengikuti sunnah, dan atsar orang-orang salaf, imam ahmad berkata, “saya tidak menjawab suatu pertanyaan kecuali dengan hadis rasulullah Saw. Apabila saya mendapatkannya, atau berdasarkan atsar sahabat dab tabi’in. apabila saya mendapatkan hadis dari Rasulullah Saw. Maka saya tidak berpindah kepada yang lain. apabila saya tidak mendapatkannya, maka saya mencari jawaban dari khulafa’ur rasyidin yang empat. Lalu apabila saya tidak mendapatkannya, maka saya mencari jawaban dari para sahabat Rasulullah Saw. Dari yang paling senior lalu berikutnya. Apabila tidak mendapatkannya maka saya mencari jawaban dari tabi’in dan dari tabi’ut tabi’in. tidak ada amalan yang sampai kepadaku yang menjanjikan pahala kecuali saya mengamalkannya dengan mengharap pahala tersebut meskipun hanya satu kali”.
Imam Ahmad sangat keras dalam segala hal yang berkaitan dengan masalah ibadah dan hudud (sanksi pidana yang jenis kadarnya ditentukan Allah atau Rasulullah) yang merupakan tiang agama. Karena beliau melihat berbagai kegiatan bid’ah yang mewarnai kegiatan manusia dan mereka sangat toleran terhadapnya, padahal telah keluar dari batasan agama.















BAB III
Penutup
3.1. Kesimpulan
1. Imam Abu Hanifah
Nama lengkapnya adalah Al-Nu’man bin Tsabit bin Marzaban Al farisy biasa dipanggil Abu Hanifah, gelarnya Al Imam Al-‘Azam (Imam besar), dan terkenal dengan sebutan Imam Ahli Al-Ra’yi (Imam ahli logika). Dilahirkan tahun 80 H. Di Kuffah pada masa kholifah Abdul Malik bin Marwan, dan hidup di dalam keluarga kaya yang shaleh. Dia menghafal Al Quran sejak masa kecil dan merupakan orang pertama yang menghafal hukum Islam dengan cara berguru. Abu Hanifah adalah salah satu dari imam empat dan pemilik madzhab yang terkenal.
2. Imam Malik
Nama lengkapnya adalah Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir Al-Ashbahiy Al-Himyari yang biasa dipanggil  Abu Abdullah, gelarnya Imam Dar Al-Hijrah. Dilahirkan di Madinah tahhun 93 H. Seorang yang tinggi tegap, hidungnya mancung, matanya biru, dan jeenggotnya panjang. Baik perangainya, cerdas, cepat hafal dan faham Al-Quran sejak masa kecilnya. Merupakan salah satu imam empat dan pemilik madzhab yang banyak diikuti.
3.      Imam Syafi’i
            Nama lengkapnya Muhammad bin Idris bin Abbas bin Usman nib Syafi’ bin Sya’ib bin Ubaid bin Hisyam bin Abdul Mutholib bin Abdu Manaf bin Khusyai. Dilahirkan di Syam tahun 150 H di hari wafatnya Imam Abu Hanifah. Tinggal di kota Makkah kemudian ke Iraq, sampai akhirnya menetap di Mesir. Hidup dalam kondisi yatim, dan ibunda mengajarinya ilmu. Hafal Al Quran pada usia 7 tahun. Meriwauyatkan dari Imam Malik, Muslim Az Zanji, Ibnu Uyainah, Ibrahim bin Saad Fudail bin Abbas dan lainnya. Sementara yang meriwayatkan dirinya adalah Al Humaidi, Ahmad bin Hambal, Al Buwqaidi, Al Muzani, dan lainnya. Menjadi murid Imam Malik belajar dalam ilmu fikih, menghafal Al Muwathof pada usia 20 tahun. Sangat cerdas, kuat hafalannya pada penglihatan pertamanya, dengan cara menutupi halaman sesudahnya karena khawatir akan terbaur. Salah satu Imam 4 , dan pemilik madzhab yang diikuti. Madzhabnya tersebar di Mesir, Iraq, Dagistan, dan negeri timur.
4.      Imam Ahmad Bin Hambal
            Nama lengkapnya adalah Ahmad bin Hambal Syaibani Al-Marwazi dan biasa dipanggil Abu Abdullah gelarnya Imam ahli sunnah. Dilahirkan di Baghdad tahun 164 H. Mencari ilmu di Mekkah, Madinah, Syam, Yaman, Kuffah, Bashrah dan di tempat lain. Tidak berkeluarga kecuali setelah usianya empat puluh tahun, sehingga urusan mencari nafkah dan nikah tidak mengganggu waktunya untuk mencari ilmu. Berguru kepada Sufyan bin Uyainah, Ibrahim bin Saad, Yahya Al-Qathan dan kepada yang lain. Meriwayatkan dari Baghawi, Bukhari, Muslim, Ibnu Abi Dunya dan yang lain. Imam Syafi’iy berkata kepadanya kerika bepergian yang kedua ke Baghdad: “Wahai Abu Abdullah, kalau menurutmu Hadits ini shohih dan kamu mengabariku, maka aku akan pergi mencari ke Hijaz, Syam, Irak, atau Yaman. Dia selalu membaca Hadits dari kitab, tidak pernah menyampaikan Hadits dengan hafalannya. Dia merupakan seorang Imam Hadis di Zamannya.
Dalam pengambilan hukum imam 4 madzhab ini mempunyai dasar yan berbeda-beda, diantaranya:
1.      Imam Abu Hanifah
Cara pengambilan hukum Imam Abu Hanifah berdasarkan pada Al-Quran, hadits, Akan tetapi hanya hadits yang benar-benar shahih sajalah yang dijadikan sandaran. Dalam metode qiyasnya, ia tidak berbeda jauh dengan para Imam ahli fikih lainnya, yakni tidak mengabaikan ketentuan-ketentuan hukum yang pernah berlaku sebelumnya, khususnya mengenai kasus-kasus yang tidak terdapat di dalam Al-Quran dan Sunnah.
2.      Imam Maliki
Dalam berfatwa dan berpendapat, imam malik berpegang kepada alquran, sunnah, ijma’, amal penduduk madinah, dan pemeliharaan kemaslahatan.
3.      Imam Syafi’i
Cara pengambilan beliau dalam menetapkan hukum yaitu dengan berdaasarkan pada Alqur’an, Sunnah, kiyas, dan ijma’.
4.      Imam Ahmad Bin Hambal
Penggalian hukum-hukum yang beliau lakukan berdasarkan pada teks-teks Alquran, sunnah, dan pendapat, serta atsar para sahabat, kemudian dengan kias.
3.2. Saran
Tiada gading yang tak rentak begitulah kata pepatah. Seperti halnya makalah ini, masih jauh dari kesempurnaan, maka dari itu kritik saran dari pembaca yang bersifat membangun sangat kami harapan agar makalah ini bisa menjadi referensi dalam pembelajaran Studi fiqih tentang Sejarah Singkat dan Pandangan Pendiri 4 Madzhb dalam Hukum Islam.















DAFTAR PUSTAKA
Fikri, Ali, Kisah-kisah Para Imam Madzhab, Yogyakarta, MITRA PUSTAKA, 2003.
Asy-Syarqawi, Abdurrahman, kehidupan, pemikiran, dan perjuangan 5 imam terkemuka, Bandung, Albayan, 1994.
Mursi, Muhammad said, Tokoh-tokoh Besar Islam Sepanjang Sejaran, Jakarta, PUSTAKA ALKAUTSAR, 2007.
Farid, Syaikh Ahmad, 60 Biografi Ulama’ Salaf, Jakarta, PUSTAKA ALKAUTSAR, 2007.
Asy-Syarqawi, Abdurrahman, Riwayat Sembilan Imam Fiqih, Bandung, PUSTAKA HIDAYAH, 2000.

1 komentar:

Dream, Pray, and Action