This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sabtu, 20 Juli 2013

sejarah dan pandangan hukum imam fiqih 4 madzhab



BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Ketika Rasulullah saw masih hidup, semua persoalan hukum, dan semua masalah yang menyangkut tentang hablu minaallah dan hablu minannas d di serahkan pada beliau, namun setelah beliau wafat mulai timbul perbedaan-perbedaan pendapat, dan penafsiran mengenai hukum, ataupun ilmu yang lainnya, tidak terkecuali ilmu fiqh.
Ilmu fiqih termasuk ilmu yang sangat penting dalam islam, yang mana dalam ilmu fiqih-lah di terangkan hukum-hukum islam, mulai masalah yang terkecil hingga masalah yang terbesar.
Dalam ilmu fiqh sering kita dengar nama-nama seperti imam abu hanifah, imam malik, imam syafi’i, dan imam hambali, merekalah para pendiri madzhab fiqh, yang memberikan gambaran dan penafsiran tenang hukum fiqh secara berbeda-beda meskipun terkadang juga ada yang sama.
Tentu dalam memberikan penafsiran dalam menentukan hukum fiqh, mereka tidaklah sembarangan, semua memiki dasar yang kuat.
Selain memiliki pandangan dan penafsiran yang berbeda-beda mengenai hukum fiqh, mereka juga mempunyai riwayat hidup yang berbeda-beda pula, yang mana akan di terangkan lebih jelas dalam makalah ini.
Rumusan Masalah.
1.      Bagaimana sejarah mengenai riwayat hidup imam abu hanifah, imam malik bin anas, dan imam Muhammad bin idris as-syafi’i?
2.      Bagaimana pandangan hukum islam menurut para pendiri madzhab fiqh tersebut?
Tujuan Pembahasan.
1.      Mengetahui sejarah singkat mengenai riwayat hidup imam abu hanifah, imam malik bin anas, imam Muhammad bin idris as-syafi’i.
2.      Mengetahui pandangan hukum islam menurut para pendiri madzhab fiqh.

Manfaat Pembahasan.
Adapun manfaat yang di harapkan dari penulisan makalah ini selain memenuhi tugas mata kuliah Sejarah Peradaban Islam, juga agar penulis maupun pembaca dapat lebih mengetahui tentang Sejarah Singkat Para Pendiri Madzhab Fiqih, dan Pandangannya Tentang Hukum Islam.



















BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Sejarah Singkat Mengenai Riwayat Hidup Imam Abu Hanifah, Imam Malik Bin    Anas, dan Imam Muhammad Bin Idris As-Syafi’i.
A. Imam Abu Hanifah
Nama lengkapnya adalah Al-Nu’man bin Tsabit bin Marzaban Al farisy biasa dipanggil Abu Hanifah, gelarnya Al Imam Al-‘Azam (Imam besar), dan terkenal dengan sebutan Imam Ahli Al-Ra’yi (Imam ahli logika). Dilahirkan tahun 80 H. Di Kuffah pada masa kholifah Abdul Malik bin Marwan, dan hidup di dalam keluarga kaya yang shaleh. Dia menghafal Al Quran sejak masa kecil dan merupakan orang pertama yang menghafal hukum Islam dengan cara berguru. Abu Hanifah adalah salah satu dari imam empat dan pemilik madzhab yang terkenal.

Dream, Pray, and Action