This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sabtu, 20 Juli 2013

sejarah dan pandangan hukum imam fiqih 4 madzhab



BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Ketika Rasulullah saw masih hidup, semua persoalan hukum, dan semua masalah yang menyangkut tentang hablu minaallah dan hablu minannas d di serahkan pada beliau, namun setelah beliau wafat mulai timbul perbedaan-perbedaan pendapat, dan penafsiran mengenai hukum, ataupun ilmu yang lainnya, tidak terkecuali ilmu fiqh.
Ilmu fiqih termasuk ilmu yang sangat penting dalam islam, yang mana dalam ilmu fiqih-lah di terangkan hukum-hukum islam, mulai masalah yang terkecil hingga masalah yang terbesar.
Dalam ilmu fiqh sering kita dengar nama-nama seperti imam abu hanifah, imam malik, imam syafi’i, dan imam hambali, merekalah para pendiri madzhab fiqh, yang memberikan gambaran dan penafsiran tenang hukum fiqh secara berbeda-beda meskipun terkadang juga ada yang sama.
Tentu dalam memberikan penafsiran dalam menentukan hukum fiqh, mereka tidaklah sembarangan, semua memiki dasar yang kuat.
Selain memiliki pandangan dan penafsiran yang berbeda-beda mengenai hukum fiqh, mereka juga mempunyai riwayat hidup yang berbeda-beda pula, yang mana akan di terangkan lebih jelas dalam makalah ini.
Rumusan Masalah.
1.      Bagaimana sejarah mengenai riwayat hidup imam abu hanifah, imam malik bin anas, dan imam Muhammad bin idris as-syafi’i?
2.      Bagaimana pandangan hukum islam menurut para pendiri madzhab fiqh tersebut?
Tujuan Pembahasan.
1.      Mengetahui sejarah singkat mengenai riwayat hidup imam abu hanifah, imam malik bin anas, imam Muhammad bin idris as-syafi’i.
2.      Mengetahui pandangan hukum islam menurut para pendiri madzhab fiqh.

Manfaat Pembahasan.
Adapun manfaat yang di harapkan dari penulisan makalah ini selain memenuhi tugas mata kuliah Sejarah Peradaban Islam, juga agar penulis maupun pembaca dapat lebih mengetahui tentang Sejarah Singkat Para Pendiri Madzhab Fiqih, dan Pandangannya Tentang Hukum Islam.



















BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Sejarah Singkat Mengenai Riwayat Hidup Imam Abu Hanifah, Imam Malik Bin    Anas, dan Imam Muhammad Bin Idris As-Syafi’i.
A. Imam Abu Hanifah
Nama lengkapnya adalah Al-Nu’man bin Tsabit bin Marzaban Al farisy biasa dipanggil Abu Hanifah, gelarnya Al Imam Al-‘Azam (Imam besar), dan terkenal dengan sebutan Imam Ahli Al-Ra’yi (Imam ahli logika). Dilahirkan tahun 80 H. Di Kuffah pada masa kholifah Abdul Malik bin Marwan, dan hidup di dalam keluarga kaya yang shaleh. Dia menghafal Al Quran sejak masa kecil dan merupakan orang pertama yang menghafal hukum Islam dengan cara berguru. Abu Hanifah adalah salah satu dari imam empat dan pemilik madzhab yang terkenal.

Kamis, 01 November 2012

tugas teknologi informasi

Nama           :verdi indra satria
Jurusan       :PAI/A
NIM            :12110004
Tugas          :Teknologi Informasi
Dosen          :Bpk.Bintoro Widodo  



A     Makna Rukun Iman


Iman (bahasa Arab:الإيمان) secara etimologis berarti 'percaya'. Perkataan iman (إيمان) diambil dari kata kerja 'aamana' (أمن) -- yukminu' (يؤمن) yang berarti 'percaya' atau 'membenarkan'.
Definisi iman menurut Ahlus Sunnah mencakup perkataan dan perbuatan, yaitu meyakini dengan hati, mengikrarkan dengan lisan dan mengamalkan dengan anggota badan, dapat bertambah dengan ketaatan dan dapat berkurang dengan sebab perbuatan dosa dan maksiat.
Rukun iman memiliki enam prinsip keimanan, maka tidak sempurna iman seseorang kecuali apabila ia mengimani seluruhnya menurut cara yang benar yang ditunjukan oleh Al-Qur’an dan Al-Hadist, maka barangsiapa yang mengingkari satu saja dari rukun iman ini, maka ia telah kafir.

1.      Iman kepada Allah Ta’ala
Iman kepada Allah adalah keyakinan yang kuat bahwa Allah adalah Rabb dan Raja segala sesuatu, Dialah Yang Mencipta, Yang Memberi Rizki, Yang Menghidupkan, dan Yang Mematikan, hanya Dia yang berhak diibadahi. Kepasrahan, kerendahan diri, ketundukan, dan segala jenis ibadah tidak boleh diberikan kepada selain-Nya, Dia memiliki sifat-sifat kesempurnaan, keagungan, dan kemuliaan, serta Dia bersih dari segala cacat dan kekurangan.

2.      Iman kepada Para Malaikat-Nya
Iman kepada malaikat adalah keyakinan yang kuat bahwa Allah memiliki malaikat-malaikat, yang diciptakan dari cahaya. Mereka, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Allah, adalah hamba-hamba Allah yang dimuliakan. Adapun yang diperintahkan kepada mereka, mereka laksanakan. Mereka bertasbih siang dan malam tanpa berhenti. Mereka melaksanakan tugas masing-masing sesuai dengan yang diperintahkan oleh Allah, sebagaimana disebutkan dalam riwayat-riwayat mutawatir dari nash-nash Al-Qur’an maupun Al-Hadist. Jadi, setiap gerakan di langit dan di bumi, berasal dari para malaikat yang ditugasi di sana, sebagai pelaksanaan perintah Allah Azza wa Jalla. Maka, wajib mengimani secara tafshil (terperinci), para malaikat yang namanya disebutkan oleh Allah, adapun yang belum disebutkan namanya, wajib mengimani mereka secara ijmal (global).

Selasa, 30 Oktober 2012

Biografi dan Kisah Imam Nawawi Al Bantani


Syaikh Nawawi al-Bantani al-Jawi
adalah ulama’ yang sangat kesohor. Disebut al-Bantani karena ia berasal dari Banten, Indonesia. Beliau bukan ulama biasa, tapi memiliki intelektual yang sangat produktif menulis kitab, meliputi fiqih, tauhid, tasawwuf, tafsir, dan hadis. Jumlahnya tidak kurang dari 115 kitab.
Lahir dengan nama Abû Abdul Mu’ti Muhammad Nawawi bin ‘Umar bin ‘Arabi. Ulama besar ini hidup dalam tradisi keagamaan yang sangat kuat. Ulama yang lahir di Kampung Tanara, sebuah desa kecil di kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Propinsi Banten (Sekarang di Kampung Pesisir, desa Pedaleman Kecamatan Tanara depan Mesjid Jami’ Syaikh Nawawi Bantani) pada tahun 1230 H atau 1813 M ini bernasab kepada keturunan Maulana Hasanuddin Putra Sunan Gunung Jati, Cirebon. Keturunan ke-11 dari Sultan Banten. Nasab beliau melalui jalur ini sampai kepada Baginda Nabi Muhammad saw. Melalui keturunan Maulana Hasanuddin yakni Pangeran Suniararas, yang makamnya hanya berjarak 500 meter dari bekas kediaman beliau di Tanara, nasab Ahlul Bait sampai ke Syaikh Nawawi. Ayah beliau seorang Ulama Banten, ‘Umar bin ‘Arabi, ibunya bernama Zubaedah.
Semenjak kecil beliau memang terkenal cerdas. Otaknya dengan mudah menyerap pelajaran yang telah diberikan ayahnya sejak umur 5 tahun. Pertanyaanpertanyaan kritisnya sering membuat ayahnya bingung. Melihat potensi yang begitu besar pada putranya, pada usia 8 tahun sang ayah mengirimkannya keberbagai pesantren di Jawa. Beliau mula-mula mendapat bimbingan langsung dari ayahnya, kemudian berguru kapada Kyai Sahal, Banten; setelah itu mengaji kepada Kyai Yusuf, Purwakarta.[1]

MAKALAH IMAM NAWAWI AL BANTANI


MAKALAH
IMAM NAWAWI AL BANTANI

Disusun Oleh:
Verdi indra satria
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
2012



KATA PENGANTAR

            Puji syukur kami ucapkan kepada Allah SWT. Karena atas rahmat dan hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Sejarah Peradaban Islam ini. Makalah ini disusun dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Sejarah Peradaban Islamdengan judul“ Imam Nawawi Al Bantani
Tak lupa pula kami ucapkan terima kasih kepada Bpk.Muhlis Fahruddin selaku dosen pembimbing mata kuliah Sejarah Peradaban Islam yang telah memberikan bimbingan dan arahan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik dan tepat waktu.

            Kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari sempurna. Untuk itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan untuk kedepan agar lebih baik. Semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis tentunya dan bagi seluruh civitas akademika Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.





  Malang,23  September 2012


                                                                                                  Penulis

Dream, Pray, and Action